Siap-siap, Walikota Magelang Berencana Menaikan Tarif Parkir Kendaraan

Siap-siap, Walikota Magelang Berencana Menaikan Tarif Parkir Kendaraan

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM– Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz meminta seluruh juru parkir di wilayah ini untuk senantiasa bersikap jujur, ramah, dan memberi pelayanan maksimal. Sebab, juru parkir adalah cerminan masyarakat Kota Magelang.

Hal itu diungkapkan Aziz saat memberikan pembinaan pengelola dan juru parkir ruang milik jalan (rumija) di Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Walikota Magelang, kemarin. ”Juru parkir adalah cerminan Kota Magelang. Maka jangan mikir diri sendiri, juru parkir menjadi gambaran pemerintah. Kalau pelayanan baik, maka InsyaAllah Kota Magelang juga baik,” katanya.

Aziz mengingatkan agar para juru parkir berseragam dan berpenampilan rapi. Para pengelola parkir, kata dia, juga diminta untuk mengajak juru parkir agar intens menjalin komunikasi ”Selain itu, juga harus dermawan kepada sesama. Komunikasi juga penting supaya tidak lagi ‘rebutan’ antarjuru parkir di Kota Magelang,” tuturnya.

Terkait wacana kenaikan tarif parkir di Kota Magelang, dia menyatakan, harus didasari payung hukum peraturan daerah. Menurutnya, tarif bisa dinaikkan dengan catatan sudah di-perdakan, dan disetujui DPRD.

”Saat ini ada 11 blok (lahan parkir), memang ada yang ramai dan tidak, tapi tidak usah takut. Nanti akan ada mekanisme Perda kenaikan tarif,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menerangkan, penyelenggaraan parkir mempunyai peran dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu.

Penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari manajemen lalu lintas, juga harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah daerah.

Oleh karena itu, pembinaan pengelola dan juru parkir rumija ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar dan terpadu, mewujudkan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Fasilitas Parkir, membatasi ruang parkir pada kawasan tertentu, meningkatkan kelancaran lalu lintas serta menunjang pengembangan angkutan umum.

”Adapun fasilitas parkir di Rumija harus memenuhi persyaratan, paling sedikit dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas; mudah dijangkau oleh pengguna jasa; dan menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Chandra menyebutkan, sejauh ini, Kota Magelang masih memakai Perda No 3 Tahun 2017 tentang retribusi, dengan tarif parkir terbagi menjadi tiga zona kawasan. Pertama, zona jalan protokol yang bertarif untuk kategori sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 per parkir.

Sedangkan untuk kawasan wisata Rp1.000 sepeda motor, dan mobil Rp3.000. Sedangkan zona kawasan parkir di jalan nonprotokol, dikenai tarif sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk roda empat.

”Parkir di tepi jalan umum untuk zona I yakni bus besar, truk besar dan sejenisnya adalah Rp6.000 sekali parkir, truk sedang dan sejenisnya Rp3.000, sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000,” jelasnya.

Sedangkan di zona II, truk besar dan sejenisnya adalah Rp8.000 sekali parkir; truk sedang dan sejenisnya Rp6.000, sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp4.000, dan sepeda motor Rp1.000.

Selain ketentuan tarif parkir, ada sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh juru parkir, termasuk mitra kerja dan pengguna parkir. Mereka yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, hingga pencabutan izin/penghentian kerja sama.

”Kalau bagi pengguna parkir, sanksinya administratif berupa gembok roda dan/atau pemindahan kendaraan ke tempat tertentu dengan menggunakan mobil derek atau sarana lain,” tandas Candra.

Candra menyebutkan, kebanyakan pelanggaran parkir di Kota Magelang yang terjadi berupa pelanggaran di zebra cross, trotoar, area Zona Selamat Sekolah (ZOSS), dan area larangan parkir lainnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: